Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemanfaatan dana infak masjid dan infak anak yatim untuk pemberdayaan masyarakat dan anakĀ yatim di masjid taqwa desa air putih. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa (1) Pemanfaatan dana infak masjid di Masjid Taqwa Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis masih dikelola untuk program pembangunan masjid, gaji, pembelian peralatan masjid, biaya listrik dan lainnya. (2) Pengelolaan dana infak anak yatim dikelola untuk program dari Masjid Taqwa dengan sistem pembagian yang dilakukan dua jenis yaitu pembagian berbentuk sembako, dan juga penyerahan uang tunai kepada anak yatim dengan jumlah yang telah di tentukan. Kegiatan ini telah terlaksana sudah beberapa tahun belakangan sampai sekarang dan pembagian dana infak anak yatim ini dilaksanakan dua kali pertama pembagian sembako sebelum menjelangnya ibadah puasa dan pembagian uang tunai sebelum hari Raya Idul Fitri. Potensi dana infak masjid untuk pemberdayaan masyarakat masjid taqwa di desa air putih angatlah besar. Maka dari itu peneliti telah merancang dan akan mengembangkan model pengelolaan dan infak masjid dan pengelolaan dana infak anak yatim di masjid taqwa Desa Air Putih Kecamtan Bengkalis.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Abdul Ghofur , Tiga Kunci Fundraising Sukses Membangun Nirlaba. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2018
- Ahkam Jayadi, Membuka Tabir Kesadaran hukum, Jurnal: Jurisprudentie, vol.4.no.2 (2017).
- Al.A.S.H. Hamdani, Risalah Nikah, Terj. Agus Salim,Edisi ke 2. Jakarta: Pustaka Amani. 2002
- Albi Anggito & Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet.1, Sukabumi: CV Jejak.2018
- Amir Hani Hamdani , Pengelolaan Dana Infak dan Sedekah Dari Orangtua Siswa Pada sekolah Al-Fityan.Skripsi Makassar: Fakultas Ekonomi dan Bisnis.2017
- Andi Safriani, Positivasi Syariat Islam, Jurnal: Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam,Vol.4, no.2, ( Desember 2017)
- Bachrul Ilmy, dkk, Pendidikan Agama Islam. Bandung: Grafindo Media Pratama 2007
- Bagenda Ali, Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup). Yogyakarta: Deepublish.2020
- Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.2017
- Dadan ramdhani, dkk, Ekonomi islam akuntansi dan perbankan Syariah (filosofis dan praktis di indonesia dan dunia). Yogyakarta: CV. Markumi. 2019
- Daraquthni, Al-Mustdrak, dikutip oleh Gus Arifin, Zakat,Infak&Sedekah. Jakarta:PT Elex Media Komputindo Darussalam Syamsuddin, Transpormasi hukum Islam di Indonesia,Jurnal: Al-Qadau vol.2, no.1 (2015).
References
Abdul Ghofur , Tiga Kunci Fundraising Sukses Membangun Nirlaba. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2018
Ahkam Jayadi, Membuka Tabir Kesadaran hukum, Jurnal: Jurisprudentie, vol.4.no.2 (2017).
Al.A.S.H. Hamdani, Risalah Nikah, Terj. Agus Salim,Edisi ke 2. Jakarta: Pustaka Amani. 2002
Albi Anggito & Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet.1, Sukabumi: CV Jejak.2018
Amir Hani Hamdani , Pengelolaan Dana Infak dan Sedekah Dari Orangtua Siswa Pada sekolah Al-Fityan.Skripsi Makassar: Fakultas Ekonomi dan Bisnis.2017
Andi Safriani, Positivasi Syariat Islam, Jurnal: Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam,Vol.4, no.2, ( Desember 2017)
Bachrul Ilmy, dkk, Pendidikan Agama Islam. Bandung: Grafindo Media Pratama 2007
Bagenda Ali, Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup). Yogyakarta: Deepublish.2020
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.2017
Dadan ramdhani, dkk, Ekonomi islam akuntansi dan perbankan Syariah (filosofis dan praktis di indonesia dan dunia). Yogyakarta: CV. Markumi. 2019
Daraquthni, Al-Mustdrak, dikutip oleh Gus Arifin, Zakat,Infak&Sedekah. Jakarta:PT Elex Media Komputindo Darussalam Syamsuddin, Transpormasi hukum Islam di Indonesia,Jurnal: Al-Qadau vol.2, no.1 (2015).