Main Article Content

Abstract

Kabupaten Kuningan memiliki populasi Muslim sebesar 1.133.731 jiwa atau 98,74% dari total penduduk, menjadikannya wilayah potensial dalam pengembangan wakaf tunai. Namun, tingkat literasi wakaf tunai masih rendah, dan publikasi data terkait sangat minim. Keterbatasan informasi ini diperparah oleh tidak adanya situs resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kuningan dan kurangnya laporan terkait aset serta dana wakaf tunai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh religiusitas dan literasi wakaf tunai terhadap minat berwakaf guru ASN di Kementerian Agama Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan populasi sebanyak 650 guru ASN dan sampel 110 responden yang dipilih secara acak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi wakaf tunai berpengaruh signifikan terhadap minat berwakaf guru, sedangkan religiusitas tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan. Nilai R Square sebesar 0,352 menunjukkan bahwa 35,2% variasi minat berwakaf dapat dijelaskan oleh kedua variabel tersebut, sementara 64,8% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian. Temuan ini menunjukkan pentingnya peningkatan literasi wakaf tunai untuk mendorong partisipasi wakaf di kalangan ASN.

Keywords

Kekuatan Keagamaan Literasi Wakaf Bunga Wakaf

Article Details

How to Cite
Nugraha, A. (2025). Pengaruh Religiusitas Dan Literasi Wakaf Uang Terhadap Minat Berwakaf Pada Guru di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan. Economics and Digital Business Review, 6(2), 1393–1405. https://doi.org/10.37531/ecotal.v6i2.2629

References

  1. As' ad, A. (2021). Understanding Sharia Values on Islamic Bank Community in Makassar. Jurnal Manajemen Bisnis, 8(2), 397-409.
  2. Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan. (2020). Kabupaten Kuningan dalam angka 2020. https://kuningankab.bps.go.id/
  3. Basalamah, S. A. (2020). Strategi pemasaran jasa dalam meningkatkan jumlah nasabah PT. Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar. Jurnal Ekonomika, 4(1), 73-81.
  4. Basalamah, S. A. (2022). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Tingkat Bagi Hasil Akad Mudharabah pada Bank Syariah di Indonesia. SEIKO: Journal of Management & Business, 5(2), 408-417.
  5. Creswell, J. W. (2009). Research design: Pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed methods (Edisi terjemahan). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2008, Februari). Paradigma baru wakaf di Indonesia. Jakarta: Departemen Agama.
  7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia. (2002, Mei 11). Ketetapan tentang wakaf uang. Jakarta: MUI.
  8. Friantini, R. N., & Winata, R. (n.d.). Analisis minat belajar pada pembelajaran. Jurnal Pendidikan Matematika Indonesia, 4(1), Maret.
  9. Gumanti, T. A., et al. (2018). Metode penelitian keuangan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
  10. Muhamad. (2013). Metodologi penelitian ekonomi Islam: Pendekatan kuantitatif. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
  11. Nurasisah, N., & As' ad, A. (2022). Analisis Proses Manajemen Risiko Perbankan dalam Mengendalikan Risiko Kredit. Amkop Management Accounting Review (AMAR), 2(2), 32-39.
  12. Noor, J. (2011). Metodologi penelitian: Skripsi, tesis, disertasi, dan karya ilmiah. Jakarta: Kencana.
  13. Republika. (2021, November 19). Praktik wakaf di Indonesia tertinggal 20 tahun. https://www.republika.co.id/
  14. Siswoyo, H. (2017). Metode SEM untuk penelitian manajemen. Jakarta: Luxima Metro Media.
  15. Sugiyono. (2015). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  16. Suharsaputra, U. (2012). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, tindakan. Bandung: Refika Aditama.
  17. Tim Penulis. (2006). Perkembangan pengelolaan wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Keagamaan.
  18. Umar, H. (2010). Desain penelitian kuantitatif manajemen strategik, R&D. Bandung: CV Alfabeta.
  19. Wadjdy, F. (2008). Wakaf dan kesejahteraan umat (Filantropi Islam yang hampir terlupakan). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.