Main Article Content

Abstract

Globalisasi telah mendorong pertumbuhan perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi dengan perbedaan tarif dan regulasi perpajakan, sehingga membuka peluang praktik penghindaran pajak melalui penetapan harga transfer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pendekatan sistematis dan matematis dalam penetapan harga transfer memengaruhi potensi penghindaran pajak, serta mengkaji perlunya penguatan regulasi dan pengawasan oleh otoritas pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan menelaah literatur dari berbagai sumber ilmiah terkait transfer pricing, penghindaran pajak, dan kebijakan perpajakan internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan matematis yang terstruktur mampu meningkatkan transparansi dalam penetapan harga transfer dan mendukung prinsip arm’s length. Namun demikian, praktik ini masih menyisakan tantangan, seperti lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Pajak akibat keterbatasan data global dan kompleksitas transaksi antar afiliasi, terutama terkait aset tidak berwujud. Selain itu, perusahaan multinasional cenderung memanfaatkan celah hukum dan disparitas tarif pajak antar negara untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif lebih rendah. Oleh karena itu, penguatan regulasi domestik, pelatihan teknis otoritas pajak, serta kerja sama internasional melalui implementasi OECD Guidelines dan BEPS Action Plan menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi penghindaran pajak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Keywords

Harga Transfer Penghindaran Pajak Perusahaan Multinasional Pendekatan Matematis Kebijakan Perpajakan

Article Details

How to Cite
Lubis, I. F., Siregar, E., Saribu, A. D., Pasaribu, J. P., Sianipar, Y. S., Rajagukguk, L. F., & Simbolon, A. M. (2025). Pengaruh Sistem Penetapan Harga Transfer Terhadap Potensi Penghindaran Pajak Dalam Perusahaan Multinasional. Economics and Digital Business Review, 6(2), 1602–1611. https://doi.org/10.37531/ecotal.v6i2.2718

References

  1. Adelira, T., Manik, G., Sianturi, E., Doloksaribu, A., Lumban, A. N., Silitonga, J. K. D., Nurhaida, U., Tohang, B., Purba, N. D., & Valdo, I. (2024). Penanganan transfer mispricing terhadap pendapatan pajak dan pertumbuhan ekonomi khususnya di negara Afrika, 4, 600–610.
  2. Alif, S. (2015). Multinational corporation. In American Economic History: A Dictionary and Chronology (p. 409).
  3. Andini Febriani Putri, & Fatimah, O. (2022). Pengaruh harga transfer (transfer pricing) terhadap penghindaran pajak (tax avoidance): Studi empiris pada perusahaan sektor pertambangan periode tahun 2019–2022. Jurnal Ilmiah, 6681(7), 94–103.
  4. Aulia Putri, F., Laela Khafidah, L., & Farida Prawira, I. (2020). Pengaruh pajak terhadap praktik transfer pricing. Journal of Business Management Education, 5(3), 24–31.
  5. Baiti, N., Sastrodiharjo, I., & Rely, G. (2024). Pengaruh beban pajak, profitabilitas dan leverage terhadap keputusan transfer pricing dengan mekanisme bonus sebagai variabel intervening. Jurnal Bisnis dan Ekonomi, 2(3), 390–419. https://doi.org/10.61597/jbe-ogzrp.v2i3.49
  6. Berlika, S. M., & Lumbanraja, L. F. (2025). Systematic literature review: Analisis kontemporer transfer pricing. Balance: Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 4(1), 198–211.
  7. Dewi, N. L. P. P., & Noviari, N. (2017). Pengaruh ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas dan corporate social responsibility terhadap penghindaran pajak (tax avoidance). E-Jurnal Akuntansi, 21(2), 882–911. https://doi.org/10.24843/EJA.2017.v21.i02.p01
  8. Dong, N. T., Diem, T. T. A., Chinh, B. T. H., & Hien, N. T. D. (2020). The interaction between labor productivity and competitiveness in Vietnam. The Journal of Asian Finance, Economics and Business, 7(11), 619–627. https://doi.org/10.13106/jafeb.2020.vol7.no11.619
  9. Gita, M. (2025, April). Mengungkap ekonomi tersembunyi: Pendekatan inovatif Dr. Joko Ismuhadi dalam mendeteksi penghindaran pajak di Indonesia. Fiskusnews.com. https://fiskusnews.com/uncategorized/mengungkap-ekonomi-tersembunyi-pendekatan-inovatif-dr-joko-ismuhadi-dalam-mendeteksi-penghindaran-pajak-di-indonesia/
  10. Gusnardi. (2009). Penetapan harga transfer dalam kajian perpajakan. Jurnal Pekbis, 1(1), 36–43.
  11. Habsy, B. A. (2017). Seni memahami penelitian kualitatif dalam bimbingan dan konseling: Studi literatur. JURKAM: Jurnal Konseling Andi Matappa, 1(2), 90. https://doi.org/10.31100/jurkam.v1i2.56
  12. Hafidh. (2020). 5 metode penentuan transfer pricing yang wajar. KlikPajak.id. https://klikpajak.id/blog/metode-tansfer-pricing-pajak-wajar/
  13. Handayani, M. F., & Mildawati, T. (2018). Pengaruh profitabilitas, leverage, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 7(2), 1–16. http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/135
  14. Hasibuan, A. N., Harisman, H., & Samad, A. W. (2023). Pengaruh pajak, tingkat kepemilikan asing, rencana bonus, dan perjanjian terhadap keputusan harga transfer. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Pajak dan Informasi (JAKPI), 2(1), 76–88. https://doi.org/10.32509/jakpi.v2i1.2103
  15. Hendra, B., Pratama, S., Ananda, P., & Lindiastuti, R. C. (2024). Peran dan strategi perusahaan multinasional dalam pembangunan ekonomi: Studi kasus Nestle Indonesia.
  16. Hendrylie, J., Santoso, N. N., & Tallane, Y. Y. (2023). Analisis transfer pricing dan pemanfaatan tax haven country terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan multinasional. Jurnal Ekonomi dan Sosial, 1(2), 126–134.
  17. Kusumawardani, V. (2019). Pemeriksaan transfer pricing atas perusahaan rugi. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/review/analisis/15188/pemeriksaan-transfer-pricing-atas-perusahaan-rugi
  18. Lingga, S., & Ita. (2012). Aspek perpajakan dalam transfer pricing dan problematika praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Jurnal Zenit, 1(3), 210–221.
  19. Lutfia, A., & Pratomo, D. (2018). Pengaruh transfer pricing, kepemilikan institusional, dan komisaris independen terhadap tax avoidance (studi pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2012–2016). E-Proceeding of Management, 5(2), 2386–2394.
  20. Lutfia, M. D., & Sukirman, S. (2021). Leverage sebagai pemoderasi pada transfer pricing yang dipengaruhi tax minimization, bonus mechanism, dan tunneling incentive. Jurnal Akuntansi Bisnis, 19(1), 79. https://doi.org/10.24167/jab.v19i1.3551
  21. Maranatha. (2007). Metode harga transfer dalam meningkatkan laba. Pengaruh Pemberian Tepung Tempe (Glycine Max (L.) Merrill) Selama Masa Prepubertal terhadap Viabilitas Spermatozoa Mencit Jantan Galur Swiss Webster, 5(DM), 39–40.
  22. Maulana Randhilka. (2017). Penentuan harga transfer (transfer pricing). Universitas Pendidikan Indonesia, 1–6.
  23. Moeljono, M. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Bisnis, 5(1), 103–121. https://doi.org/10.33633/jpeb.v5i1.2645
  24. Mustofiyah, H. A., Anjeli, N. M., Fathin, T. H., & Syariah, P. E. (2024). Dampak perusahaan multinasional terhadap perekonomian di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 11(6).
  25. Rajagukguk, E., Kesia, T., Doloksaribu, A., Banjarnahor, Y., Tarassimanullang, P., Turnip, A. R., & Zebua, I. (2024). Dampak penetapan harga transfer terhadap pajak. Jurnal Perpajakan, 4.
  26. Riyadi, F. D., & Kresnawati, E. (2021). Keputusan harga transfer: Peran tunneling incentive dan minimasi pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 15(1), 35–54.
  27. Rizal, M. (2019). Penetapan harga transfer. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14.
  28. Sarah Ginting, & Machdar, N. M. (2023). Pengaruh harga transfer dan transaksi hubungan istimewa terhadap penghindaran pajak dengan profitabilitas sebagai variabel moderasi pada perusahaan infrastruktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016–2021. Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, 1(2), 184–203. https://doi.org/10.55606/jumia.v1i2.1236
  29. Saribu, D. A. D., & S.E., M. S. (2025). Akuntansi Manajemen Lanjutan (VI). LPPM UHN Press.
  30. Setiawan, H. (2016). Transfer pricing dan risikonya terhadap penerimaan negara. Paper Knowledge. Toward a Media History of Documents, 1–23.
  31. Setya Nengse, I., Rahmawati, E., & Herawati, N. (2023). Pengaruh transfer pricing terhadap penghindaran pajak (studi pada perusahaan sektor industri barang konsumen primer yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018–2021). Simposium Nasional Perpajakan, 2(1), 1–15.
  32. Sinaga, R. R. M. S., Artauli, L. I. M. H., & Siahaan, S. R. O. S. A. M. (2014). Penetapan harga transfer internasional. Yayasan dan Trends dalam Akuntansi, 9(1), 679–684.
  33. Sugih, S. (2023). Transfer pricing dan tax avoidance: Tinjauan literatur tentang perspektif global. Jurnal Audit dan Perpajakan (JAP), 3(2), 26–33. https://doi.org/10.47709/jap.v3i2.2982
  34. Tampubolon, I. (2016). Konsentrasi kepemilikan, penentuan harga transfer dan penggeseran laba pada perusahaan nonkeuangan. Jurnal Keuangan dan Akuntansi, 13(1), 1–23.
  35. Ummah, M. S. (2019). Pengaruh pajak dan tunneling incentive pada keputusan transfer pricing perusahaan manufaktur yang listing di Bursa Efek Indonesia. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14.
  36. Wardani, D. K., & Rini, D. P. (2021). Pengaruh pajak terhadap transfer pricing dengan kepemilikan asing sebagai variabel moderasi. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 12(2), 35–45. https://www.ejournal.unibba.ac.id/index.php/akurat/article/view/574
  37. Witono, B. (2008). Peranan pengetahuan pajak pada kepatuhan wajib pajak. Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta, 7(September).