Main Article Content
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Tri Star Mandiri di Makassar. Penelitian ini menggunakan MetodeDeskriptif Kuantitatif. Pengujian ini menggunakan pengumpulan data dengan cara Observasi dan Dokumentasi, dengan Jenis data Kuantitatif dan Sumber data Sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Tri Star Mandiri tiap tahunnya mengajukan restitusiLebih Bayar pada SPT Masa PPN, karna Faktur Pajak yang dikeluarkan diperuntukkan Bendaharawan yang memungut pajak. Dalam proses restitusi jumlah yang di ajukan tidak serta merta dikembalikan dengan 100% karna adanya ketentuan dari DJP, ataupun kesalahan dari perusahaan. Adapun hambatan yang sering dialami karna rekanan pekerjaan pihak bendarawan kurangnya memperhatikan berkas untuk lawan transaksi yang telah dipungut
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Ardayani, Putu Vio Narakusuma & I Ketut Jati. Pengaruh Tax Amnesty dan Kondisi Keuangan pada Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. DOI: 10.24843/EJA.2018.v25.i03.p19.
- Budiadnyanyi, Ni Putu. Kepemilikan Manajerial sebagai Pemoderasi Pengaruh Capital Intensity Pada Agresivitas Pajak DOI: 10.24843/EJA.2020.v30.i09.p06.
- Darmayanti, Novi. (2012). Analisis perhitungan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) Pada CV. Sarana Teknik Kontrol Surabaya.Universitas Islam Darul Ulum Lamongan.
- Dimas, Yohanes C. (2015). Analisis Prosedur Restitusi dan kompensasi dalam Penyetoran Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta.Universitas Sebelas Maret.Surakarta.
- Hapizar Triansyah & Hapizar Triansyah. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wajib Pajak dalam Pengurusan Restitusi Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu. Ekombis Review: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, Vol 2, No 2 (2014).
- Jusmani & Rudi Qurniawan. Pengaruh Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat. DOI: 10.33197/jabe.vol4.iss2.2018.181.
- Kadek Katon Pranata & Ni Luh Supadmi. Pengaruh Penerapan E-Filing pada Kepatuhan Wajib Pajak Badan dengan Biaya Kepatuhan Pajak sebagai Variabel Moderasi. Pengaruh Penerapan E-Filing pada Kepatuhan Wajib Pajak Badan dengan Biaya Kepatuhan Pajak sebagai Variabel Moderasi.
- Karina, Tirayoh. (2016). Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.STIE MDP.
- Kusuma, I Gusti Putu Aditya & Agus Fredy Maradona. Peran Intelijen Perpajakan dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak. DOI: 10.24843/EJA.2020.v30.i08.p05.
- Komang Meli Dhanayanti & Ketut Alit Suardana. Pengaruh Persepsi Wajib Pajak mengenai Penggelapan Pajak dan Keadilan Sistem Perpajakan pada Kepatuhan Pajak. DOI: 10.24843/EJA.2017.v20.i02.p23.
- Lestari, Ghiki. (2013). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai PT ABC.Universitas Indonesia, Depok.
- Mangundap, Purnama V. (2016). Analisis Prosedur Restitusi Kelebihan Pembarayan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Accounting Department Sam Ratulangi University Manado.
- Mardiasmo, (2011). Antisipasi Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan
- Muhammad Faris Naufal & Putu Ery Setiawan. Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pemahaman Prosedur Perpajakan, Umur, Jenis Pekerjaan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. DOI: 10.24843/EJA.2018.v25.i01.p10.
- Ni Kadek Metri Tresnalyani & I Ketut Jati. Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pengetahuan Perpajakkan dan Biaya Kepatuhan pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. DOI: 10.24843/EJA.2018.v24.i01.p22.
- Octavia,Sarah. (2015). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Universitas Barawijaya.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Pajak Lengkap. Mitra Wacana Media,Jakarta.
- Sa’adah, Nabitatus. Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Berdasarkan Keadilan yang Mendukung Iklim Investasi Indonesia. DOI: 10.14710/mmh.46.2.2017.182-189.
- Sarah Octavia dkk. Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia (Studi Pada PT. XYZ). DOI: 10.1803/ecotal.v1i1.5.
- Suma, I Wayan. Dampak Pemilihan Rekanan Pengusaha Kena Pajak Terhadap Realisasi Penerimaan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Pembangunan Perumahan (Persero ), Tbk Balikpapan Tahun 2011. Ekonomia, Vol 1, No 1 (2012).
References
Ardayani, Putu Vio Narakusuma & I Ketut Jati. Pengaruh Tax Amnesty dan Kondisi Keuangan pada Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. DOI: 10.24843/EJA.2018.v25.i03.p19.
Budiadnyanyi, Ni Putu. Kepemilikan Manajerial sebagai Pemoderasi Pengaruh Capital Intensity Pada Agresivitas Pajak DOI: 10.24843/EJA.2020.v30.i09.p06.
Darmayanti, Novi. (2012). Analisis perhitungan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) Pada CV. Sarana Teknik Kontrol Surabaya.Universitas Islam Darul Ulum Lamongan.
Dimas, Yohanes C. (2015). Analisis Prosedur Restitusi dan kompensasi dalam Penyetoran Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta.Universitas Sebelas Maret.Surakarta.
Hapizar Triansyah & Hapizar Triansyah. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wajib Pajak dalam Pengurusan Restitusi Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu. Ekombis Review: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, Vol 2, No 2 (2014).
Jusmani & Rudi Qurniawan. Pengaruh Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat. DOI: 10.33197/jabe.vol4.iss2.2018.181.
Kadek Katon Pranata & Ni Luh Supadmi. Pengaruh Penerapan E-Filing pada Kepatuhan Wajib Pajak Badan dengan Biaya Kepatuhan Pajak sebagai Variabel Moderasi. Pengaruh Penerapan E-Filing pada Kepatuhan Wajib Pajak Badan dengan Biaya Kepatuhan Pajak sebagai Variabel Moderasi.
Karina, Tirayoh. (2016). Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.STIE MDP.
Kusuma, I Gusti Putu Aditya & Agus Fredy Maradona. Peran Intelijen Perpajakan dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak. DOI: 10.24843/EJA.2020.v30.i08.p05.
Komang Meli Dhanayanti & Ketut Alit Suardana. Pengaruh Persepsi Wajib Pajak mengenai Penggelapan Pajak dan Keadilan Sistem Perpajakan pada Kepatuhan Pajak. DOI: 10.24843/EJA.2017.v20.i02.p23.
Lestari, Ghiki. (2013). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai PT ABC.Universitas Indonesia, Depok.
Mangundap, Purnama V. (2016). Analisis Prosedur Restitusi Kelebihan Pembarayan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Accounting Department Sam Ratulangi University Manado.
Mardiasmo, (2011). Antisipasi Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan
Muhammad Faris Naufal & Putu Ery Setiawan. Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pemahaman Prosedur Perpajakan, Umur, Jenis Pekerjaan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. DOI: 10.24843/EJA.2018.v25.i01.p10.
Ni Kadek Metri Tresnalyani & I Ketut Jati. Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pengetahuan Perpajakkan dan Biaya Kepatuhan pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. DOI: 10.24843/EJA.2018.v24.i01.p22.
Octavia,Sarah. (2015). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Universitas Barawijaya.
Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Pajak Lengkap. Mitra Wacana Media,Jakarta.
Sa’adah, Nabitatus. Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Berdasarkan Keadilan yang Mendukung Iklim Investasi Indonesia. DOI: 10.14710/mmh.46.2.2017.182-189.
Sarah Octavia dkk. Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia (Studi Pada PT. XYZ). DOI: 10.1803/ecotal.v1i1.5.
Suma, I Wayan. Dampak Pemilihan Rekanan Pengusaha Kena Pajak Terhadap Realisasi Penerimaan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Pembangunan Perumahan (Persero ), Tbk Balikpapan Tahun 2011. Ekonomia, Vol 1, No 1 (2012).